Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, Ahad.
Penetapan status tersangka tersebut dengan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim ter tanggal 8 Maret 2024 sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari 2024.
Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes ini menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," katanya menjelaskan.
Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.
"Kita lihat dulu hasilnya bagaimana, dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya di kejaksaan," kata Anggota Bawaslu Makassar ini.
Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah. Aksinya pu direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka politik uang
Berita Terkait
Ketum Demokrat AHY: Silaturahmi antarpemimpin bangsa demi kemajuan Indonesia
Minggu, 8 Desember 2024 19:04 Wib
Elon Musk tuduh tokoh Partai Demokrat dorong penghilangan nyawa Donald Trump
Selasa, 17 September 2024 6:02 Wib
Dukungan muslim AS meningkat ke Harris tapi belum seperti 2021
Jumat, 30 Agustus 2024 5:27 Wib
Pengunjuk rasa protes dukungan AS untuk Israel di konvensi Demokrat
Selasa, 20 Agustus 2024 12:39 Wib
Donald Trump sebut Biden "dikudeta" dari Pilpres AS
Selasa, 13 Agustus 2024 20:10 Wib
AHY: Belum ada permintaan usung Kaesang maju pilkada di Jakarta
Kamis, 4 Juli 2024 23:26 Wib
Partai Demokrat usung Al Haris-Sani maju pilkada di Jambi
Kamis, 4 Juli 2024 21:08 Wib
Wahdi terima rekom dari NasDem, surat tugas konsolidasi dari Demokrat
Jumat, 28 Juni 2024 18:27 Wib