BKSDA Lampung bersama Flight Bird gagalkan peredaran ribuan burung ilegal asal Sumatera

id Bksda, burung ilegal, penyelundupan burung ilegal

BKSDA Lampung bersama Flight Bird gagalkan peredaran ribuan burung ilegal asal Sumatera

BKSDA sita pnyelundupan hewan liar. (Antaralampung/ho)

Burung-burung ini langsung kami lepasliarkan di kawasan hutan di Desa Wiyono, Kabupaten Pesawaran. Ini tak ada yang dilindungi, namun hasil tangkapan liar di hutan, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah (BKSDA SKW) III Lampung, dan Flight Protecting Indonesian Bird menggagalkan peredaran sebanyak 5.073 ekor burung ilegal asal Sumatera.

Fungsional BKSDA SKW III Wilayah Lampung, Sujadi mengatakan, ribuan burung liar terdiri dari 16 jenis itu berhasil disita petugas saat berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya di Km 220 Mesuji, Lampung.

"Ribuan burung ini disita dari hasil razia di jalan tol tadi pagi. Berasal dari wilayah Jambi dan Pekanbaru, rencananya akan diedarkan di wilayah Bandarlampung," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Sujadi melanjutkan rencananya burung tersebut dari jalan tol hendak dibawa ke salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya diedarkan di Bandarlampung.

Sebelum sampai lokasi, petugas berhasil menggagalkan hewan tersebut dan segera dilepasliarkan di wilayah Pesawaran.

"Burung-burung ini langsung kami lepasliarkan di kawasan hutan di Desa Wiyono, Kabupaten Pesawaran. Ini tak ada yang dilindungi, namun hasil tangkapan liar di hutan," kata dia.

Ia menambahkan ribuan burung liar yang telah dilepaskan tersebut di antaranya terdiri dari 66 kepodang, 16 sikatan bakau, 15 cucak janggut, dan 16 sikatan rimba dada coklat.

Kemudian 50 pelatuk bawang, 16 poksai hitam, 13 poksai mantel, 30 murai air, 82 kolibri, 14 munguk loreng atau rambatan, 720 gelatik kelabu belatu, 560 jalak kebo, 135 poksai mandarin, 480 kacamata gunung atau pleci, 2.800 perenjak jawa atau ciblek, dan 60 siri-siri.

"Kami menghimbau bagi siapapun agar melengkapi dokumen sebelum melakukan pengiriman hewan-hewan tersebut," katanya.

Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesian Birds, Marison mengapresiasi unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan BKSDA Lampung atas kerja samanya dalam menggagalkan perdagangan burung ilegal.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak terkait atas kerja samanya dalam menggagalkan perdagangan ilegal lebih dari 5.000 burung liar ini," katanya.

Ia menjelaskan burung-burung tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar-pasar burung. Sebelum diselundupkan ke Jawa, biasanya para pedagang ilegal menjadikan Lampung sebagai tempat transit. 

"Burung-burung yang akan diselundupkan ini sebagian besar berasal dari luar Lampung seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," katanya. 

Dalam lima tahun terakhir, Flight mencatat lebih dari 200 ribu burung liar yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung. Lampung sendiri merupakan tempat perlintasan bagi penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa dan Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama.

"Perburuan dan perdagangan ilegal ini menjadi ancaman utama bagi populasi burung liar Sumatera," tutupnya.