Sudin serahkan surat pelepasan Register 45 kepada warga Sukapura Lampung Barat

id Lampung,Bandarlampung,Lampung Barat,Sudin

Sudin serahkan surat pelepasan Register 45 kepada warga Sukapura Lampung Barat

Ketua Komisi lV DPR RI Sudin saat memberikan surat pelepasan Register 45 kepada perwakilan warga Sukapura, Sumberjaya, Lampung Barat. ANTARA/HO

SK pelepasan kawasan hutannya diserahkan ya, kemudian juga sebagian lagi nanti jadi perhutanan sosial.
Bandarlampung No (ANTARA) - Ketua Komisi lV DPR RI Sudin menyerahkan surat pelepasan Register 45 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan No: SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 kepada warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

"Surat dari KLHK tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 hektare," kata Sudin sebagaimana keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya, proses penyelesaian hingga keluar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perihal pelepasan kawasan hutan tidak sebentar dan mudah, banyak sekali hal yang menghalangi. 

"Namun karena sudah menjadi komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan pengakuan hak, halangan dan hambatan tersebut bisa diatasi dengan kerja sama semua pihak, salah satunya Sekjen KLHK," kata dia pula.

Pekon Sukapura memiliki sejarahnya sendiri karena sangat dekat dengan Founding Father's Indonesia Ir Soekarno dan Bung Hatta, yang pernah datang dan bersilaturahmi dengan warga di pekon ini yang merupakan pasukan dari Siliwangi, Jawa Barat. 

"Khusus Ir Soekarno yang merupakan ayahanda dari Ibu Ketua kami, secara khusus membersamai pasukan Siliwangi yang bertransmigrasi ke Pekon Sukapura 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi," kata Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu pula.

Permasalahan penyelesaian pemukiman di pekon ini seharusnya sudah diselesaikan sejak dahulu kala, tetapi karena suatu alasan, bahkan melewati pejabat daerah dan menteri, status Pekon Sukapura masih berada di dalam kawasan hutan dan tidak bisa dikeluarkan dari kawasan lindung ini. 

"Namun setelah menerima aspirasi warga ketika kunjungan kerja ke Lampung Barat, maka sudah kewajiban sebagai wakil rakyat untuk bisa menyelesaikan permasalahan kepastian lahan di sini," kata dia.

Ia pun ingin pejabat eselon 1 KLHK yang dibawanya ke Pekon Sukapura, dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-progam di kementerian.

"Salah satunya yakni perhutanan sosial, kebun bibit rakyat, bantuan alat ekonomi produktif bahkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga masyarakat," kata dia lagi.

Penyerahan SK tersebut diharapkan awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura, karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura-lah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan.

"Jadi kita sudah lihat tadi, nanti SK pelepasan kawasan hutannya diserahkan ya, kemudian juga sebagian lagi nanti jadi perhutanan sosial yang jadi bapak dan Ibu perlu ketahui. Perhutanan sosial itu itu satu langkah yang sangat baik, kenapa saya katakan baik, karena masyarakat tidak memiliki tapi menikmati sampai kiamat," kata dia pula.

Di Pekon Sukapura terdapat sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang tinggal di area kawasan register dan telah memperjuangkan legalitas lahan yang mereka sudah tempati selama 70 tahun.