Kombes Pandra dilantik jadi Kabidhumas Polda Kepri

id Lampung,Bandarlampung,Polda Lampung,Polisi

Kombes Pandra dilantik jadi Kabidhumas Polda Kepri

Komisaris Besar (Kombes) Pol. Zahwani Pandra Arsyad (Kanan) dilantik menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepulauan Riau (Kepri). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisaris Besar (Kombes) Pol. Zahwani Pandra Arsyad secara resmi dilantik menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), menggantikan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kabidhumas Polda Bali.


Serah terima jabatan Wakapolda, Kabidhumas dan Dirpolairud yang dilaksanakan, di Polda Kepri pada Jumat, dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun. 

“Pelaksanaan Serah terima jabatan pada hari ini untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1394/VI/KEP./2023, ST/1395/VI/KEP./2023, dan ST/1396/VI/KEP./2023, tanggal 24 Juni 2023 tentang Alih Tugas/Mutasi jabatan Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri," kata, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat malam.

Ia mengatakan, di dalam surat Telegram tersebut 
Wakapolda Kepri yang semula dijabat Brigjen Pol. Agus Suharnoko diserahterimakan oleh Brigjen Pol. Asep Safrudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat.

"Brigjen Pol. Agus Suharnoko, dalam surat Telegram tersebut diangkat dalam jabatan baru sebagai Karojianbang Lemdiklat Polri," kata dia.

Kemudian Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri dan digantikan oleh AKBP Trisno Eko Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Pamobvit Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri Jansen Avitus Panjaitan  diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kabidhumas Polda Bali dan digantikan oleh Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Lampung.

“Sebagai Kabidhumas yang baru, saya berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang selama ini telah membantu tugas-tugas Kepolisian," kata dia.

Pihaknya pun mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. 

"Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif," kata dia.

Pandra pun mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Kabidhumas Polda Kepri, akan terus bersinergi bersama media selaras dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program Commander Wish tentang Transformasi Pelayanan Publik.

"Pemantapan komunikasi publik dalam memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat, tentu hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," kata dia.