BP3MI Lampung sebut baru 15 perusahaan PMI aktif laporkan kegiatan

id Lampung,Bandarlampung,PMI,CPMI,Pekerja migran indonesia (PMI).

BP3MI Lampung sebut baru 15 perusahaan PMI aktif laporkan kegiatan

Arsip foto- Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung menyebutkan bahwa sejauh ini baru 15 perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang aktif melaporkan kegiatannya.

"Yang terdata di kami ada 121 perusahaan penyalur PMI di Lampung yang memiliki perizinan, namun yang aktif melaporkan kegiatannya ke BP3MI hanya 15 perusahaan saja," kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan bahwa dari jumlah 121 perusahaan tersebut dua diantaranya merupakan kantor pusat yang ada di Lampung, sedangkan sisanya merupakan perwakilan ataupun kantor cabang yang berada provinsi ini.

"Secara normatif izin pendirian kantor cabang penyalur tenaga PMI itu diterbitkan oleh pemprov pada Dinas Ketenagakerjaan, sementara itu kalau kantor pusatnya yang memberi izinnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa secara aturan perusahaan penyalur tenaga PMI harus memasang plang nama resminya, bahkan mencantumkan izin pendiriannya.

"Kalau 15 perusahaan penyalur PMI yang aktif, mereka selalu melapor kegiatan ke kami dan rata-rata ada plang resminya," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk perusahaan penyalur tenaga PMI yang tak aktif, BP3MI pun belum mengetahui kenapa mereka tidak pernah melaporkan kegiatannya.

"Kenapa mereka tidak aktif melapor, kami juga belum tau, yang pasti secara izin masih perusahannya masih aktif, hanya saja mungkin penempatan PMI nya, boleh dikatakan tidak pernah ke BP3MI Lampung," kata dia.

Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi sebab kebanyakan perusahaan penyalur PMI yang ada di Lampung ini adalah kantor cabang, sedangkan kantor pusatnya ada di daerah lain.

"Sehingga bisa jadi, Lampung hanya menjadi tempat perekrutan tetapi berangkatnya dari daerah lain, dan melapornya di BP3MI di provinsi lainnya," kata dia.

Pada sisi lain, ia pun mengungkapkan bahwa para perusahaan yang tidak aktif ini juga memiliki potensi menyalurkan tenaga PMI secara ilegal atau nonprosedural.

"Kalau berbicara potensi selalu ada, mereka juga bisa melakukan penyaluran PMI secara ilegal. Sehingga dalam pengawasan atau pencegahan hal-hal tersebut terjadi, diperlukan kerjasama semua pihak, sebab BP3MI tentu tidak bisa bekerja sendiri," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa BP3MI Lampung selalu melakukan monitoring secara berkala guna pembinaan kepada perusahaan penyalur tenaga PMI.

"Dalam arti kami selalu mengingatkan bahwa aturan mainnya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, jadi kami selalu berkala memantau mengevaluasi dan monitoringnya," kata dia.

Akan tetapi, pihaknya sejauh ini tidak bisa memberikan sanksi langsung kepada perusahaan-perusahaan penyalur PMI yang melanggar atau nakal dalam menjalankan kegiatannya.

"Kami hanya bisa merekomendasikan sedangkan kewenangan untuk memberikan sanksi adalah Kemenaker. Rekomendasi yang bisa kami berikan yakni 

Namun ada satu mekanisme diberikan kewenangan untuk bisa merekomendasikan sangsi terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang melanggar atau yang nakal.

Kami tidak bisa langsung berikan sangsi tapi yang beri Kemenaker untuk diberikan sangsi.
Tiga macam sangsi yang bisa kami rekomendasikan yakni pertama peringatan tertulis, penghentian sementara  kegiatan usahanya, hingga pencabutan izin," kata dia.