Pertamina dukung Polresta Palembang ungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi

id pertamina patra niaga, bbm subsidi, polresta palembang

Pertamina dukung Polresta Palembang ungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi

Ilustrasi SPBU (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi Polresta Palembang yang menangkap tersangka penyalahguna BBM solar bersubsidi di kota setempat.
 
"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.
 
Tiga unit mobil diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkoordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk upaya penegakan hukum ini.

Menurutnya pengawasan bersama harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi ini.
 
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi menjadi tepat sasaran.

“Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina untuk mendaftar,” kata dia.
 
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak mengisi berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.