Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di kamar kontrakan

id Polda lampung, pelaku pembuhan wanita, tersangka pembunuhan wanita open BO

Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di kamar kontrakan

Tersangka pelaku pembunuhan wanita saat berada di sebuah kontrakan. (Antaralampung/HO)

Saat korban meninggal, kemudian tersangka mengambil dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik korban. Lalu tersangka melarikan diri, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Tim gabungan Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap tersangka pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Noni Apriani (32) alias Sherly di sebuah kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.  

Tersangka pelaku pembunuhan tersebut berinisial RS (25). Ia ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Desa Adirejo, Jabung, Lampung Timur.

"Pelaku yang kita tangkap ini merupakan pelaku utama yang membunuh dan juga mengambil barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, motif dari pembunuhan tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya.

"Sebelumnya tersangka sempat open BO dengan korban," kata dia.

Lantaran kesal, lanjut Pandra, kemudian tersangka membunuh korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.

Baca juga: Jaksa konsumsi sabu-sabu, Hakim vonis tujuh bulan penjara

"Saat korban meninggal, kemudian tersangka mengambil dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu tersangka melarikan diri," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," katanya.