Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras (miras) di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.
"Mereka kami tangkap di dua lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus miras berbagai merek tersebut berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.
Dari informasi warga, kemudian anggota menindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos miras. Saat memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktifitas pengoplosan.
"Empat orang itu GT, HD, HR, dan MH. Awalnya kita tidak tahu kegiatan mereka, saat kita interogasi dan kita lihat juga ada alat pengoplosan di lokasi baru mereka mengaku sedang mengoplos miras," kata dia.
Dari empat tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi.
"Penangkapan empat tersangka tanggal 10 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Dua hari kemudian tanggal 12 Agustus kami berhasil menangkap dua tersangka," kata dia lagi.
Ino menambahkan modus para tersangka agar masyarakat tidak mengetahui aktifitas mereka dengan cara mengaku lokasi yang dijadikan pengoplos miras untuk penyimpanan barang-barang pertokoan.
Sehingga, lanjut dia, para tersangka dapat mengelabui warga sekitar dan bisa melancarkan aksinya untuk mengoplos miras.
"Karena bertepatan pemukiman dan tertutup dan warga mengira itu penyimpanan barang-barang dan gudang di pertokoan. Jadi warga tidak tahu ada aktivitas itu," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung minta PPK bangun kepercayaan publik untuk gunakan hak pilih
Jumat, 17 Mei 2024 5:08 Wib
Pemkot Bandarlampung memberi bantuan kursi roda ke penyandang disabilitas
Kamis, 16 Mei 2024 20:19 Wib
Bandarlampug sebut empat manfaat IKD bagi pengguna
Kamis, 16 Mei 2024 14:37 Wib
Bandarlampung sosialisasikan layanan kependudukan secara daring
Kamis, 16 Mei 2024 12:50 Wib
Rektor Itera minta jajaran miliki strategi wujudkan kemajuan kampus
Rabu, 15 Mei 2024 18:56 Wib
Polda Lampung edukasi anak-anak disabilitas tentang keselamatan berlalu lintas
Rabu, 15 Mei 2024 16:47 Wib
Mirzani Djausal ikut penjaringan calon gubernur di Partai Demokrat
Selasa, 14 Mei 2024 20:43 Wib
Bawaslu RI ingatkan ASN hati-hati manfaatkan medsos
Selasa, 14 Mei 2024 20:11 Wib