Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras

id Polresta Bandarlampung, pelaku pengoplos miras, miras oplosan

Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras

Polresta Bandarlampung, tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras (miras) di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

"Mereka kami tangkap di dua lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus miras berbagai merek tersebut berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.

Dari informasi warga, kemudian anggota menindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos miras. Saat memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktifitas pengoplosan.

"Empat orang itu GT, HD, HR, dan MH. Awalnya kita tidak tahu kegiatan mereka, saat kita interogasi dan kita lihat juga ada alat pengoplosan di lokasi baru mereka mengaku sedang mengoplos miras," kata dia.

Dari empat tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi.

"Penangkapan empat tersangka tanggal 10 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Dua hari kemudian tanggal 12 Agustus kami berhasil menangkap dua tersangka," kata dia lagi.

Ino menambahkan modus para tersangka agar masyarakat tidak mengetahui aktifitas mereka dengan cara mengaku lokasi yang dijadikan pengoplos miras untuk penyimpanan barang-barang pertokoan.

Sehingga, lanjut dia, para tersangka dapat mengelabui warga sekitar dan bisa melancarkan aksinya untuk mengoplos miras.

"Karena bertepatan pemukiman dan tertutup dan warga mengira itu penyimpanan barang-barang dan gudang di pertokoan. Jadi warga tidak tahu ada aktivitas itu," katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.