Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny meminta kepada masyarakat agar bersama-sama menertibkan oknum jaksa yang nakal.
Melalui laporan hotline pengaduan, ia meminta agar masyarakat tidak takut melaporkan jika menemukan oknum jaksa yang berbuat nakal seperti memeras, meminta sesuatu, dan lainnya.
"Tidak usah takut, bila perlu datang ke kantor ketemu saya dan laporkan ke saya," katanya pada kegiatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Kejari Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan pihaknya tidak bisa seutuhnya mengoreksi personel nya saat berada di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama baik kepada masyarakat, lembaga, dan lainnya.
"Saya tidak tahu semua personel saya saat berada di lapangan. Mungkin dia di dalam tekun dan rajin tapi saya tidak tahu mungkin dia di luar dia nakal," kata dia.
Deny menambahkan kerja sama kepada masyarakat tersebut dalam rangka membuka diri untuk melaporkan prilaku personel nya saat berada di lapangan.
Tidak hanya kepada masyarakat, pihaknya juga membuka diri kepada pemerintah untuk dapat membantu jika menemukan oknum yang nakal.
"Saya akan berikan sanksi jika kedapatan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Tapi saya sendiri berharap tidak ada personel saya yang nakal seperti apa yang masyarakat bicarakan," kata dia lagi.
Berita Terkait
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
KPK segera tindaklanjuti soal pemerasan oleh oknum jaksa KPK
Sabtu, 30 Maret 2024 7:48 Wib
Jaksa hadirkan keponakan korban dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap penjaga malam
Rabu, 20 Maret 2024 15:40 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Kejagung segera umumkan nama dua dapen BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 16:25 Wib
Jaksa sebut SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Rabu, 28 Februari 2024 14:26 Wib
Jika ditawari jabatan, Ahok pilih posisi Jaksa Agung atau Menkeu
Kamis, 8 Februari 2024 21:02 Wib
Jaksa tuntut PPK proyek "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:09 Wib