Oknum ASN Pemkot Bandarlampung jalani sidang penipuan modus naikkan jabatan

id ASN penipu, sidang penipuan ASN, terdakwa ASN jalani sidang penipuan

Oknum ASN Pemkot Bandarlampung jalani sidang penipuan modus naikkan jabatan

Terdakwa ASN di Pemkot Bandarlampung menjalani sidang terkait penipuan modus naik jabatan eselon. (Antaralampung/HO)

Karena Yusuf percaya, ia keesokan harinya menggadaikan mobilnya, kemudian segera mengirim uang tersebut ke terdakwa. Terdakwa juga mengatakan kepada Yusuf bahwa ia akan dilantik pada 26 Februari 2021, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Nona Lestari (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, menjalani sidang terkait penipuan dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon.

"Sidang agenda dakwaan dengan terdakwa Nona Lestari atas perkara penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu menghubungi saksi Yusuf Eddy Triyanto yang juga sebagai ASN di kantor yang sama mengatakan dapat membantu Yusuf mengurus jabatan esalon IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara

Terdakwa juga mengatakan telah menemui atasannya dan bisa mengurus asalkan mengirim uang sebesar Rp60 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa.

"Terdakwa juga minta mengirim foto copy Surat Keputusan (SK) melalui pesan WhatsApp-nya," kata Jaksa.

Keesokan harinya Yusuf mengusahakan uang yang diminta terdakwa dan segera mengirim ke rekening terdakwa. Sore harinya terdakwa mengajak bertemu Yusuf di Kedai Kopi Kece dan menanyakan apakah ada orang lain yang ingin naik jabatan Esselon IV.

Terdakwa juga menawarkan Yusuf jabatan eselon III, namun Yusuf mengatakan cukup untuk eselon IV saja.

Baca juga: Terdakwa Syahroni dituntut lima tahun penjara terkait korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan

Saat keduanya pulang ke rumah masing-masing, pada malam harinya terdakwa menghubungi Yusuf dan mengatakan bahwa atasannya ingin Yusuf harus eselon III dan harus menambah uang sebesar Rp80 juta.

"Karena Yusuf percaya, ia keesokan harinya menggadaikan mobilnya, kemudian segera mengirim uang tersebut ke terdakwa. Terdakwa juga mengatakan kepada Yusuf bahwa ia akan dilantik pada 26 Februari 2021," kata dia.

Jaksa menambahkan pada 26 Maret 2021 Yusuf menanyakan kepada terdakwa kapan ia dapat dilantik sebagai eselon III. Namun terdakwa hanya menjawab secepatnya akan dilantik.

"Tak kunjung juga dilantik sehingga Yusuf terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi. Akibat perbuatannya Yusuf mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan terdakwa diancam dengan Pasal 372," kata JPU.