Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara

id Sidang korupsi mustafa, sidang mustafa, sidang fee proyek mustafa

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara

Terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dituntut kurungan penjara selama lima tahun. (Antaralampung/HO)

Memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politiknya untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dengan kurungan penjara selama lima tahun.

"Meminta agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandarlampung, di Bandarlampung, Kamis.

Jaksa mengatakan selain dihukum selama lima tahun, terdakwa Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Meminta juga agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp24,6 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan," kata dia.

Baca juga: Terdakwa Syahroni dituntut lima tahun penjara terkait korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan

Jaksa menambahkan jika terdakwa tidak membayar denda maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan untuk dilelang. Jika harta bendanya kurang, terdakwa ditambah dengan hukuman selama dua tahun.

"Memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politiknya untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun," kata dia.

Terdakwa Mustafa telah melanggar Pasal 12 a UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU RI No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Lampung Selatan tujuh tahun penjara

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut atas perkara tindak pidana korupsi "fee" proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya pada tahun 2018, Mustafa telah menjalani sidang atas perkara fee proyek di dinas yang sama dan telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu hak politiknya juga dicabut selama dua tahun dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatn Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.