Penipu ini menyamar sebagai polisi

id Pelaku Curas,Polres Jayapura,Polsek Sentani Timur

Penipu  ini menyamar sebagai polisi

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen (tengah) didampingi Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu, Wakapolsek Iptu Seryanto AP, Kanit Reskrim Polsek Aiptu Frengky Pangkali dan Ka Tim Opsnal Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku AE (26) saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)

Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menangkap seorang penipu yang juga memerkosa sejumlah korbannya dengan menyamar sebagai polisi.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Senin mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AE (26) merupakan residivis dan sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua k,ali.

“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada 17 Februari 2024. Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan dan selanjutnya merampas barang-barang dan memperkosa korban,” katanya.

Menurut Kapolres, pelaku saat berada di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, kemudian akan berdalih menunggu orang yang sama dikenal korban melalui Facebook.

“Padahal itu adalah siasat, kemudian mengajak korban bersama-sama menemuinya. Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada 5 April 2024.

“Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dimana enam kali kejahatan para korbannya diperkosa, sedangkan dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan,” katanya.

Dia menambahkan setelah pihaknya menelusuri jejak pelaku, ternyata telah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatannya di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku AE (26) akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.