Terdakwa Syahroni dituntut lima tahun penjara terkait korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan

id Jaksa kpk, dua terdakwa korupsi lamsel, terdakwa korupsi lamsel, sidang korupsi

Terdakwa Syahroni dituntut lima tahun penjara terkait korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. (Antaralampung/HO)

Dibebankan juga membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta. Bila tidak dibayar ditambah dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Taufiq Ibnugroho menuntut terdakwa Syahroni dengan hukuman lima tahun penjara. 

"Menuntut terdakwa Syahroni dengan kurungan penjara selama lima tahun," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selain menuntut dengan kurungan penjara, terdakwa Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Lampung Selatan tujuh tahun penjara

"Dibebankan juga membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta. Bila tidak dibayar ditambah dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Sebelumnya Jaksa KPK telah menuntut Hermansyah Hamidi dengan kurungan penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000.

Baca juga: Terdakwa Syahroni mewajibkan rekanan setor "fee" proyek Lampung Selatan

Kedua terdakwa dituntut atas perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a UU RI NO.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.