Legislator: Jam buka usaha dapat dikurangi bila COVID-19 Bandarlampung tinggi

id COVID-19,DPRD,Virus corona,Corona,Bandarlampung

Legislator: Jam buka usaha dapat dikurangi  bila COVID-19 Bandarlampung tinggi

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Ali Wardana. Minggu, (20/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung akan mempertimbangkan mengurangi jam operasional atau buka tempat usaha di kota setempat apabila kasus harian COVID-19 semakin meninggi.

"Nanti kita lihat lagi potensi penyebarannya COVID-19, apabila angka kasusnya semakin tinggi kami akan minta untuk jam operasional tempat usaha dikurangi lagi," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung,  Ali Wardana, di Bandarlampung, Minggu, 

Menurutnya, pihaknya masih melihat perkembangan COVID-19 di kota ini sebab hal tersebut tidak bisa dilihat secara global namun kasusnya harus dilihat per hari.

"Sekarang kan memang jam operasional mal, kafe dan tempat nongkrong lainnya sudah dibatasi oleh pemda hingga waktu tertentu, kalau harian tinggi sekali maka nanti kita minta untuk operasionalnya dikurangi lagi apakah hingga pukul 18.00 WIB atau Pukul 19.00 WIB," kata dia. 

Ia pun mengatakan bahwa guna mencegah penyebaran virus ini, pihaknya bersama satgas COVID-19 telah melakukan operasi yustisi terhadap tempat-tempat yang dianggap tidak patuh atau melanggar prokes dalam menjalankan usahanya.

"Bahkan dalam operasi yustisi inj sudah ada beberapa tempat usaha yang kami segel untuk memberikan efek jera dan menyampaikan kepada masyarakat agar dapat menaati prokes," kata dia.

Ali pun meminta kepada masyarakat Bandarlampung untuk aktif melaporkan atau memberi masukan kepada DPRD ataupun Satgas COVID-19 Bandarlampung apabila ada tempat-tempat usaha seperti mal, dan kafe yang tidak patuh prokes.

"Laporkan saja ke kami bila ada tempat usaha yang masih buka dan melebihi jam operasional yang sudah ditentukan kami akan langsung datang untuk menertibkannya," kata dia. 

Data terakhir (19/6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung menunjukkan bahwa Kota Bnadarlampung berada di zona oranye penyebaran COVID-19 dengan rincian kasus sebanyak 6.119 pasien sembuh 5.629 dan kematian berjumlah 359.