Hakim tunda sidang mantan Bupati Lampung Tengah

id Eks bupati lampung tengah, sidang mustafa, sidang korupsi mustafa

Hakim tunda sidang mantan Bupati Lampung Tengah

Suasana persidangan eks Bupati Lampung Tengah, Muatafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Jadi ada permohonan dari penasihat hukum terdakwa bahwa meminta untuk dihadirkan lima saksi untuk melakukan konfrontir, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majlelis Hakim menunda persidangan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

"Kita tunda sidang hari ini dan akan dilanjutkan pada Kamis (27/5) mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan penundaan persidangan terdakwa Mustafa lantaran adanya pemohon dari tim penasihat hukum terdakwa agar dihadirkan lima orang saksi untuk dilakukan konfrontir.

Baca juga: Wakil Direktur PT Ayu setor Rp760 juta untuk proyek di Lampung Tengah

"Jadi ada permohonan dari penasihat hukum terdakwa bahwa meminta untuk dihadirkan lima saksi untuk melakukan konfrontir," kata dia.

Efiyanto mengabulkan permohonan dari penasihat hukum. Sidang yang seharusnya berjalan dengan agenda keterangan terdakwa terpaksa ditunda agar para saksi dapat dihadirkan.

"Saya perintahkan kepada Jaksa KPK agar bisa memanggil para saksi yang dimohon kan oleh penasihat hukum terdakwa," kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam persidangan meminta waktu kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan para saksi.

Baca juga: Banyak menjawab tidak tahu, hakim marahi saksi Purismono

"Kami minta waktu untuk memanggil para saksi," katanya.

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi "fee" proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya pada tahun 2018, ia telah menjalani sidang atas perkara fee proyek di dinas yang sama dan telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu hak politiknya juga dicabut selama dua tahun dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.