Banyak menjawab tidak tahu, hakim marahi saksi Purismono

id Sidang korupsi, sidang mustafa, sidang lampung tengah

Banyak menjawab tidak tahu, hakim marahi saksi Purismono

Sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, memarahi salah satu saksi yang hadir yakni Purismono.

Saksi Purismono dimarahi hakim lantaran banyak menjawab selalu tidak tahu saat ditanyai oleh Jaksa KPK.

"Kan keterangan anda sebelumnya sudah ada dalam berita acara penyidikan KPK. Kenapa anda di sini banyak tidak tahu," katanya dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, saksi yang merupakan seorang mantan Anggota DPRD Lampung Tengah itu sama sekali tidak mengetahui fungsinya sebagai anggota DPRD.

"Masa saudara tidak mengetahui apa-apa. Saudara kan pernah anggota DPRD, masa anggota DPRD tidak tahu fungsinya sebagai apa," kata dia.

Hakim kembali memarahi saksi saat memberikan kesaksian.

"Saudara bukan sehari, satu minggu, bahkan sebulan di DPRD. Apalagi sudah dua periode, saudara itu orang politik paham jadi permainan dunia ini. Jangan alasan saudara tidak tahu-tahu saja," kata dia lagi.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Lima saksi yang hadir yakni di antaranya Purismono; Mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Yudi Zamzani Idris; Wiraswasta, Oktarijaya; Wakil Ketua DPW PKB Lampung, Slamet Anwar; DPRD Lampung Tengah, dan Syarifudin; seorang petani dan juga tim sukses.