Bandarlampung (ANTARA) - Hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, memarahi salah satu saksi yang hadir yakni Purismono.
Saksi Purismono dimarahi hakim lantaran banyak menjawab selalu tidak tahu saat ditanyai oleh Jaksa KPK.
"Kan keterangan anda sebelumnya sudah ada dalam berita acara penyidikan KPK. Kenapa anda di sini banyak tidak tahu," katanya dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, saksi yang merupakan seorang mantan Anggota DPRD Lampung Tengah itu sama sekali tidak mengetahui fungsinya sebagai anggota DPRD.
"Masa saudara tidak mengetahui apa-apa. Saudara kan pernah anggota DPRD, masa anggota DPRD tidak tahu fungsinya sebagai apa," kata dia.
Hakim kembali memarahi saksi saat memberikan kesaksian.
"Saudara bukan sehari, satu minggu, bahkan sebulan di DPRD. Apalagi sudah dua periode, saudara itu orang politik paham jadi permainan dunia ini. Jangan alasan saudara tidak tahu-tahu saja," kata dia lagi.
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Lima saksi yang hadir yakni di antaranya Purismono; Mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Yudi Zamzani Idris; Wiraswasta, Oktarijaya; Wakil Ketua DPW PKB Lampung, Slamet Anwar; DPRD Lampung Tengah, dan Syarifudin; seorang petani dan juga tim sukses.
Berita Terkait
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib