Wakil Direktur PT Ayu setor Rp760 juta untuk proyek di Lampung Tengah

id Sidang korupsi lampung tengah, sidang korupsi mustafa, sidang mustafa

Wakil Direktur PT Ayu setor Rp760 juta untuk proyek di Lampung Tengah

Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (Antaralampung/Damiri)

Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Saksi M Asfik Saleh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menyetorkan uang sebesar Rp760 juta untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek," katanya dalam persidangan fee dan gratifikasi proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkaranga, Bandarlampung, Kamis.

Saksi yang juga merupakan Wakil Direktur di perusahaan PT Ayu itu menjelaskan, penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap. Uang sebesar Rp60 juta diserahkan pada tahun 2017 dan Rp700 juta pada tahun 2018.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah pinjam uang Rp2,1 miliar penuhi syarat Partai PKB

"Penyerahan uang Rp60 juta untuk proyek di tahun 2017 sebesar Rp300 juta. Sedangkan yang Rp700 juta untuk proyek di tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp665 juta untuk proyek sumur bor, pagar rumah, dan pengairan," kata dia.

Saksi menambahkan uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan "orang" dari terdakwa Mustafa.

Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di lokasi pinggir Jalan Bypas, Sukarame, Bandarlampung.

Baca juga: Jaksa hadirkan tujuh saksi sidang perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah

"Saya percaya sama Aan karena dia orang kepercayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf Pak Bupati," kata dia.

Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang swasta dan ASN.

Dalam sidang lanjutan itu pula para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.