Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 429 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.
"Kita telah memberikan kepada warga binaan berupa remisi Idul Fitri tahun 2021 untuk sebanyak 429 orang," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara di Lapas Narkotika Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan tidak ada yang bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dan tetap menjalani sisa masa hukumannya.
"Pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan," kata dia.
Asep berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri agar ke depan terus berperilaku baik sehingga dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat.
"Dengan pemberian remisi ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa menyesuaikan diri sehingga bisa mendapatkan remisi," kata dia lagi.
Berita Terkait
Dua warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung terima remisi Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 20:01 Wib
Lapas Narkotika Bandarlampung kumpulkan 150 kantong darah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:50 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
BNN: Pemilik empat hektare ladang ganja di Aceh Besar diselidiki
Rabu, 6 Maret 2024 22:33 Wib
Empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar dimusnahkan
Rabu, 6 Maret 2024 20:41 Wib
Polda Lampung ungkap 2 jaringan narkotika asal Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 20:38 Wib
Direktur Instrumen HAM Kemenkumham tinjau Lapas Narkotika
Jumat, 1 Maret 2024 16:50 Wib