429 narapidana di Lapas Bandarlampung dapat remisi

id Lapas narkotika, remisi lapas narkotika, remisi idul fitri

429 narapidana di Lapas Bandarlampung dapat remisi

Sebanyak 429 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung dapat remisi Idul Fitri. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 429 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.

"Kita telah memberikan kepada warga binaan berupa remisi Idul Fitri tahun 2021 untuk sebanyak 429 orang," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara di Lapas Narkotika Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan tidak ada yang bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dan tetap menjalani sisa masa hukumannya.

"Pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan," kata dia.

Asep berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri agar ke depan terus berperilaku baik sehingga dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat.

"Dengan pemberian remisi ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa menyesuaikan diri sehingga bisa mendapatkan remisi," kata dia lagi.