Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 429 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.
"Kita telah memberikan kepada warga binaan berupa remisi Idul Fitri tahun 2021 untuk sebanyak 429 orang," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara di Lapas Narkotika Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan tidak ada yang bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dan tetap menjalani sisa masa hukumannya.
"Pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan," kata dia.
Asep berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri agar ke depan terus berperilaku baik sehingga dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat.
"Dengan pemberian remisi ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa menyesuaikan diri sehingga bisa mendapatkan remisi," kata dia lagi.
Berita Terkait
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika selebgram Chandrika Chika
Rabu, 24 April 2024 15:34 Wib
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Sebanyak 694 warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung peroleh remisi
Rabu, 10 April 2024 14:29 Wib
Selebgram asal Palembang sampaikan pembelaannya terkait TPPU peredaran narkotika
Kamis, 4 April 2024 15:16 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Dua warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung terima remisi Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 20:01 Wib