Bandarlampung beri perpanjangan jam operasional pada toko modern

id Bandarlapung,Jam operasional,Pemkot,COVID-19,Corona

Bandarlampung beri perpanjangan jam operasional pada toko modern

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki. Senin. (8/3/2021). (ANTARA/Diam Hadiyatna)

Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung merevisi peraturan pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dengan memperpanjang waktu buka toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

"Ini merupakan hasil evaluasi pengendalian COVID-19 dan masukkan yang kami terima dari  masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan bahwa tertanggal 8 Maret 2021 hingga waktu yang belum ditentukan jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Bandarlampung segera revisi peraturan terkait resepsi pernikahan di masa pandemi

Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

Dia berharap selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung ataupun karyawannya.

"Ini penting bahwa mereka harus mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M), kepada karyawan ataupun pengunjung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Baca juga: Dinkes catat kasus harian COVID-19 di Lampung bertambah 48 pasien

Ia mengatakan apabila ke depan didapati ada yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata dia.

Revisi pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021.