Pemkot Metro batasi jam operasional hiburan malam selama Ramadhan

id Ramadhan,Hiburanmalam

Pemkot Metro batasi jam operasional hiburan malam selama Ramadhan

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin didampingi Kadispora, Tri Hendriyanto saat diwawancarai awak media usai kegiatan Amaliah Ramadhan di Disporapar Metro, Rabu (13/4). (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan umun di Bumi Sai Wawai itu untuk mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.

Dalam Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024 pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.

Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, begitupun pub, bar pukul 21.00 sampai 02.00 WIB, lalu tempat karaoke mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00 dan permainan ketangkasan pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Kemudian, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe juga diminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.

"Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak mengganggu aktifitas selama Ramadhan," kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadhan di Disporapar Metro, Rabu. 

Kemudian, rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

"Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri," ucapnya.

Wahdi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.

"Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga," tambahnya.