Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung segera merevisi kebijakan terkait pelarangan masyarakat mengadakan pesta pernikahan pada masa pandemi COVID-19.
"Kita akan segera sampaikan pada masyarakat dalam waktu dekat boleh menggelar pesta pernikahan namun dengan syarat dan ketentuan mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Bandarlampung,Eva Dwiana di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan masyarakat harus mengerti bahwa peraturan yang diambil oleh pemerintah di masa pandemi COVID-19, seperti pembatasan jam operasional usaha dan pelarangan resepsi pernikahan merupakan usaha pemkot untuk melindungi warganya dari virus corona.
Baca juga: Kapolda Lampung tinjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19
"Terbukti saat ini kita sudah zona oranye maka saya juga harap masyarakat dapat bekerja sama dalam menanggulangi pandemi COVID-19 dengan menerapkan prokes ketat, ketika semua kebijakan pembatasan di masa pandemi telah dicabut," kata dia.
Wali Kota Bandarlampung itu optimistis apabila masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam penanggulangan COVID-19 maka pandemi ini akan berakhir dan Bandarlampung dapat berubah menjadi zona hijau.
Apalagi, lanjut dia, sekarang di hampir setiap kelurahan di Bandarlampung telah dibentuk Kampung Tangguh Nusantara (KTN) oleh kepolisian dan juga ada Satgas COVID-19 yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya prokes dan bahaya virus corona.
Baca juga: Bandarlampung segera ubah pasar Terminal Kemiling jadi pasar hobi
"Jadi kalau pemerintah sendiri yang bekerja itu tidak cukup maka masyarakat juga harus membantu bila perlu kita jadi satgas COVID-19 di rumah sendiri dalam menekan virus ini," kata dia.
Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung siap mendukung dan menerima masukkan dari masyarakat terkait hal apapun asalkan mereka berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.
"Wedding organaizer ini juga salah satu usaha yang terdampak COVID-19 sehingga ditakutkan mereka tidak bisa memberi makan anggota dan keluarganya maka masukan dari mereka pun saya terima untuk boleh mengadakan resepsi tapi sekali prokes harus diutamakan," katanya.
Bandarlampung segera revisi peraturan terkait resepsi pernikahan di masa pandemi
Jadi kalau pemerintah sendiri yang bekerja itu tidak cukup maka masyarakat juga harus membantu bila perlu kita jadi satgas COVID-19 di rumah sendiri dalam menekan virus ini, kata dia.