Sebanyak 517 warga Metro terjaring operasi yustisi penegakan Perwali 39

id Covid19,Operasi yustisi, sanksi sosial, kota metro, protokol kesehatan

Sebanyak 517 warga Metro terjaring operasi yustisi penegakan Perwali 39

Petugas gabungan tengah memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. (Antaralampung.com/Istimewa)

Metro (ANTARA) - Sebanyak 517 warga Kota Metro sudah terjaring operasi yustisi penegakan Perwali nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan.

"Operasi yustisi ini sudah kita laksanakan selama 35 hari di lima kecamatan yang ada di Kota Metro. Total sampai hari ini sudah 517 orang yang terjaring operasi," kata Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Yoseph Nenotaek, Senin. 

Dikatakanya, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Bahkan, jika masyarakat membawa masker, terkadang hanya disimpan di saku celana.

"Mereka membawa masker, tapi disimpan di saku celana, digantung di leher atau dimasukkan dalam tas," paparnya. 

Ia menjelaskan, personel dalam operasi yustisi ini terdiri dari 40 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan aparatur kecamatan dan kelurahan. 

"Operasi ini dilaksanakan setiap hari sampai hari Jumat. Untuk hari Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan operasi gabungan di setiap pusat keramaian," jelasnya. 

Yoseph menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial.

"Sanksinya ini macam-macam, seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagi Indonesia Raya sampai membersihkan fasilitas umum jika berulang kali terjaring razia," tambahnya.