Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencabulan berkedok dukun

id Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, pelaku pencabulan

Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencabulan berkedok dukun

Polresta Sidoarjo menangkap dua orang pelaku pencabulan (Indra)

Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencabulan dengan modus yang berbeda yakni berkedok dukun dan tindakan cabul kepada pacar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha di Mapolresta Sidoarjo, Jumat mengatakan untuk kasus pacar petugas menangkap KK yang mencabuli korban yang masih pacar pelaku, di sebuah rumah kosong.\

"Saat itu pelaku mengajak korban menenggak minuman keras. Setelah teler korban diancam dan dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan Waru Sidoarjo," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, untuk meyakinkan korban pelaku juga sempat membujuk akan menikahi korban setelah aksi bejat itu dilakukan.

"Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan tersangka ke polisi yang kemudian menangkapnya. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Sidoarjo. Baju yang dikenakan tersangka dan korban telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Sementara untuk kasus yang kedua, bermodus dukun yakni tersangka KD yang telah mencabuli korbannya warga Porong Sidoarjo.

"Kepada korban, tersangka mengaku bisa 'memagari' korban dan keluarga korban dari gangguan roh jahat. Bahkan, pelaku juga memberikan jimat berupa cambuk dari bahan Kuningan untuk meyakinkan korban," ucap-nya.

Dari pengakuan pelaku, tidak hanya satu korban warga Porong yang menjadi korbannya. Tetapi juga ada korban lain, dengan bujukan bisa memberikan penglaris kepada dagangan korban.

"Lagi-lagi korban juga dicabuli oleh pelaku sebagai salah satu upaya untuk memuluskan niat jahatnya itu," katanya.

Ia mengatakan, karena korban masih belum berusia di atas 18 tahun maka kepada kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tutur-nya.