Seribuan UMKM di Bandarlampung daftar BPUM

id UMKM,BPUM

Seribuan UMKM di Bandarlampung daftar BPUM

Pelaku UMKM sedang mengantri untuk mendaftar untuk mendapatkan BPUM, Kamis. (3/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bandarlampung mencatat seribuan UMKM telah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Sampai saat ini sudah lebih dari seribu UMKM yang mendaftar, namun yang baru kita masukkan datanya sekitar lima ratusan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kota Bandarlampung, Noviana, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa nantinya pelaku usaha mikro terverifikasi oleh pusat akan langsung mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.400.000 untuk membantu usaha mereka agar tetap bertahan.

"Bantuan ini yang memverifikasi pusat, kita hanya memasukkan data saja, dan dana bantuan tersebut juga akan masuk ke rekening mereka masing-masing," kata dia.

Dia mengungkapkan, batas pendaftaran BPUM di Kantor Dinasnya akan ditutup pada Jumat (4/8) sebab pihaknya dalam satu pekan ke depan akan fokus memasukkan data UMKM ke pusat.

"Kalau surat dari pusat pendaftaran terakhir itu 12 September 2020 ,tapi karena masih banyak yang belum dimasukkan; jadi kita batasi pendaftaran di sini sampai Jumat (4/9) sehingga seminggu ke depan kami fokus berkas-berkas UMKM yang sudah melakukan pengajuan," kata dia.

Untuk syarat-syarat pengajuan mendapatkan BPUM, lanjut dia, pelaku usaha mikro hanya butuh menyiapkan KTP, kemudian yang bersangkutan benar-benar memliki usaha, tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah dan tidak memiliki pinjaman Kridit Usaha Rakyat (KUR).

Selain persyaratan wajib dari pusat, lanjut dia, pihaknya juga menambahkan syarat tertentu yakni setiap UMKM harus memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan dan foto usaha untuk menghindari pembohongan.

"Selain itu, kami juga meminta para UMKM ini mengisi formulir di basis data agar mereka bisa menjadi binaan kami ke depannya," kata dia.