Dinas KUMK Lampung catat 232.800 UMKM bakal terima BPUM

id UMKM Lampung, BPUM, Corona lampung

Dinas KUMK Lampung catat 232.800 UMKM bakal terima BPUM

Ilustrasi- Pelaku UMKM di Provinsi Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Lampung mencatat ada sebanyak 232.800 pelaku UMKM di daerah tersebut yang akan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Yang mendapatkan penetapan surat keputusan (SK) Kemenkop UKM, tercatat ada 232.800 UMKM di Lampung yang akan mendapatkan BPUM," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Syamsurizal Ari, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan 232.800 UMKM tersebut tersebar di dua bank Himbara terinci ada 91.379 UMKM di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan 141.421 UMKM di Bank Negara Indonesia (BNI).

"BPUM tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkop nomor 6 tahun 2020 dana yang akan diterima sebanyak Rp1,2 juta per UMKM," ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data terakhir tepatnya dua pekan lalu, realisasi BPUM di Lampung telah tersalur ke 171.000 UMKM.

"Untuk data memang terus bertambah setiap harinya, berdasarkan data yang dihimpun pada dua pekan lalu realisasi BPUM sudah ada 171.000 UMKM," katanya.

Menurutnya, diharapkan dengan adanya BPUM ini dapat digunakan untuk membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

"Harapannya dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku UMKM agar usahanya tidak berhenti meski di masa COVID-19 seperti ini, sehingga dapat membantu memulihkan roda perekonomian di Lampung," ujarnya lagi.

Berdasarkan peraturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 terinci penerima BPUM haruslah warga negara Indonesia, memiliki kartu tanda penduduk, memiliki UMKM dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM.

Selanjutnya bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI ataupun Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD.