KPU Lampung minta bakal calon lakukan tes usap sebelum pendaftaran

id COVID-19 ,Pilkada,Wuhan ,KPU

KPU Lampung minta bakal calon lakukan tes usap sebelum pendaftaran

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Senin. (31/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - KPU Lampung meminta kepada bakal pasangan calon kepala daerah di delapan kabupaten/kota untuk melakukan tes usap (swab) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) sebelum mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat mulai Jumat hingga Minggu (6/9).

"Kita berharap bakal calon pasangan untuk segera melaksanakan uji swab dengan membawa surat keterangan dari salah satu partai politik pengusung mereka," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Senin.

Ia menerangkan bahwa PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sedang diharmonisasi atau direvisi oleh KPU meminta semua bakal calon harus menyerahkan hasil swab ke KPU kabupaten/kota saat melakukan pendaftaran.

Apabila nanti ada salah satu bakal calon yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka mereka masih dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU tanpa harus datang langsung ke kantor.

"Jadi tetap bisa mendaftar dengan memberikan surat keterangan ke pasangannya atau partai politik pengusung. Untuk tes usap ini bakal pasangan calon melakukannya secara mandiri di RSUDAM dengan biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.591.500," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang bersangkutan pun akan ditunda sampai mereka dinyatakan sembuh oleh pihak RSUDAM.

"Begitu pula jika mereka masih belum sembuh hingga penetapan calon 23 September 2020 maka penetapannya juga akan ditunda sampai mereka negatif dari COVID-19," kata dia.

Ia mengatakan bahwa konsekuensi dari penundaan tahapan-tahapan tersebut akan berpengaruh kepada masa kampanye pasangan calon tersebut termasuk pengundian nomor urut.

"Jadi nomor urutnya pun yang bersangkutan akan mendapatkan sisa dari bakal pasangan calon lainnya. Ini isi dari draft PKPU Nomor 6 2020 yang akan direvisi," jelasnya.

Namun, lanjut dia, lain halnya dengan bakal calon yang negatif COVID-19, mereka akan tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan jadwalnya seperti penetapan calon, pemeriksaan kesehatan kampanye dan pengundian nomor urut.