Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan dalam jaringan (daring) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu malam.
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat menghadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya, kemudian terjadi bentrokan. Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal tersebut membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
"Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya.
Sampai berita ini disiarkan, Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka.
Berita Terkait
Dua media dan wartawan di Makassar kembali digugat Rp700 miliar terkait pemberitaan
Rabu, 21 Februari 2024 6:12 Wib
Prabowo janjikan kesejahteraan kepada pengojek daring
Sabtu, 20 Januari 2024 16:17 Wib
Prabowo terharu atas dukungan komunitas ojek daring pada Pilpres 2024
Jumat, 19 Januari 2024 20:41 Wib
Polisi Gorontalo tangkap IRT jadi bandar judi daring
Minggu, 17 Desember 2023 19:15 Wib
DKI diusulkan bangun rumah sakit khusus pecandu judi daring
Selasa, 21 November 2023 7:15 Wib
Polisi tangkap germo yang jual anak di bawah umur hingga hamil
Senin, 30 Oktober 2023 18:22 Wib
Amanda Manopo mengaku tidak tau tentang judi daring
Selasa, 3 Oktober 2023 5:09 Wib
Amanda Manopo diperiksa Bareskrim Polri terkait judi daring
Senin, 2 Oktober 2023 11:28 Wib