Polisi Gorontalo tangkap IRT jadi bandar judi daring

id Judi togel Gorontalo

Polisi Gorontalo tangkap IRT jadi bandar judi daring

Proses penangkapan seorang IRT yang menjadi bandar judi daring di Kota Gorontalo, Minggu (17/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo.

Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar judi secara daring dan beroperasi di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Minggu mengatakan wanita berinisial YL (43) itu ditangkap di rumahnya saat tengah menjalankan bisnis judi daring jenis totok gelap (togel), yang dikelola melalui telepon seluler jenis Android miliknya.

"IRT ini tidak dapat berkutik saat kami mendatangi rumahnya secara tiba-tiba," kata Kasat Reskrim.

Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi daring di wilayah tersebut, mengingat YL sering menerima pasangan nomor togel dari warga lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan YL, yang saat itu sedang memasukkan nomor togel yang dipesan para pemasang.

Dari tangan YL, kata dia, polisi menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp212 ribu dan kertas coretan nomor togel, yang diduga kuat berkaitan dengan permainan judi daring.

Adapun cara yang digunakan YL dalam bermain judi daring yaitu mendaftarkan akun miliknya pada salah satu situs, kemudian mentransfer uang sebagai deposit saldo yang akan digunakan sebagai taruhan permainan judi daring.

"Dari hasil pemeriksaan, YL terbukti melakukan permainan judi togel daring dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, juga telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota," kata Leonardo.

Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp15 juta.

"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya.