Jaksa tuntut Nikita Mirzani 6 bulan pidana, masa percobaan 12 bulan

id Nikita mirzani, pengadilan negeri jakarta selatan, tuntut nikita

Jaksa tuntut Nikita Mirzani 6 bulan pidana, masa percobaan 12 bulan

Nikita Mirzani menggunakan pelindung wajah (face shield) memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Nikita Mirzani enam bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Nikita Mirzani akan hadapi tuntutan pada 8 Juni 2020


Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

"Jadi tuntutan kami pidana bersyarat, enam bulan pidana dengan ketentuan tidak ditahan tapi selama masa percobaan 12 bulan ini jika melakukan tindak pidana lain terdakwa bisa langsung dipenjara," kata Sigit.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Baca juga: Sidang dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani kembali digelar secara tatap muka