Nikita Mirzani akan hadapi tuntutan pada 8 Juni 2020

id Nikita mirzani, sidang nikita, pengadilan negeri jakarta selatan, penganiayaan, dipo latief

Nikita Mirzani akan  hadapi tuntutan pada 8 Juni 2020

Nikita Mirzani memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Selebritas Nikita Mirzani menghadapi tuntutan atas perkara penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief pada 8 Juni 2020.

Jadwal sidang tuntutan ini sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pemeriksaan terdakwa, Kamis.

"Jadi sidang penuntutan dijadwalkan Senin tanggal 8 Juni 2020, dengan ini sidang kami nyatakan ditunda Senin 8 Juni 2020," kata Hariyadi selaku hakim ketua.

Dalam persidangan tersebut, Nikita membeberkan fakta mengapa penganiayaan yang dilaporkan oleh Dipo terjadi.

Di hadapan majelis hakim, Nikita mengaku tidak ada niatan untuk bertengkar ataupun memukul dan melepar asbak kepada suami ketiganya itu.

Niki--sapaan akrab Nikita Mirzani--juga mengatakan asbak mobil yang dilempar olehnya bukan ditujukan kepada Dipo, tetapi kepada Ferdiansyah alias Kiproy.

"Melempar ke Ferdiansyah, dia itu sudah lama mempengaruhi Dipo main perempuan dan pakai narkoba," kata Niki di persidangan.



Niki juga membantah dirinya membuntuti suaminya dan bertengkar di parkiran mobil.
Sebenarnya Niki sudah janjian untuk bertemu dengan Dipo membahas masalah motor yang akan diambilnya.

Namun di parkiran, saat Nikita bertemu dengan Dipo, melihat Kiproy alias Ferdiansyah bersembunyi di dalam mobil.

"Awalnya masuk mobil saya baik-baik aja, mau ngomong baik. Liat Kiproy lagi ngumpet, saya langsung emosi," kata ibu tiga anak tersebut.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan Nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.