Lurah se- Kota Bandarlampung lakukan klarifikasi terkait pendataan PKH

id Pemkot Bandarlampung,Lurah se Kota Bandarlampung,Klarifikasi data PKH

Lurah se- Kota Bandarlampung lakukan klarifikasi terkait pendataan PKH

Lurah Se- Kkta Bandarlampung datangi kantor oemerintah setempat untuk melakukan verifikasi terkait informasi yang beredar terkait pendataan dana PKH yang carut marut, Rabu. (22/1/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Lurah se - Kota Bandarlampung mendatangi kantor pemerintah kota setempat untuk mengklarifikasi terkait isu pendataan bantuan non-tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggap carut-marut.

"Kami datang ke kantor pemerintahan ini untuk meluruskan informasi yang menganggap kami para lurah tidak becus dalam mendata orang tidak mampu dan isu itu datangnya dari salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Bandarlampung," kata Ketua Forum Lurah Kota Bandar Lampung, Rosbandi, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa yang sebenarnya terjadi yakni data yang mereka miliki adalah data dari Kementerian Sosial dan tugas lurah hanya memverifikasi data tersebut agar yang mendapatkan bantuan tersebut memang tepat sasaran sesuai data yang tersedia.

"Data ini berawal dari Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian diambil oleh Kemensos dan turun ke Dinsos, lalu ke kami yang melakukan verifikasi sebab yang tau lingkungan di daerah masing-masing adalah kami dan juga RT," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung tegaskan program PKH kewenangan pusat

Baca juga: Herman HN beri sanksi berat jika mainkan dana PKH

Menurutnya, apa yang disampaikan pejabat nomor dua di Kota Bandarlampung kepada publik terkait pendataan dana bantuan dari pusat yang dimanipulasi oleh lurah dan RT telah membuat para lurah di kota itu merasa tersinggung.

"Intinya kami ingin masyarakat itu tau bahwa kami tidak ada hak menentukan siapa saja yang mendapatkan PKH itu. Kami hanya menerima data verifikasi dari pusat," kata dia.

Hal senada dikatakan, oleh Lurah Kedamaian Hendri.

Ia menjelaskan bahwa penerima PKH ini sudah ada sejak 2015 dan berdasarkan data dari BPS di tahun 2011 dan itu yang memverifikasi langsung adalah petugas Kemensos yang didampingi oleh petugas sosial masyarakat (PSM) kecamatan.

"Karena terjadi banyak komplain terkait penerima pada tahun 2019 kami baru bisa mengusulkan warga yang berhak menerima PKH namun kebijakannya ada di pusat. Jadi tidak benar bila kita kenal lurah, RT, camat bisa dapat dana itu," kata dia.

Menurutnya, permasalahan informasi yang tidak benar ini yang perlu diluruskan sebab pihaknya tidak ingin ada rasa curiga antara masyarakat dan menyalahkan camat, lurah maupun RT.

Baca juga: 5.962 penerima PKH Lampung kini jadi sejahtera