Wali Kota Bandarlampung tegaskan program PKH kewenangan pusat

id Pemkot Bandarlampung,Herman HN,Program keluarga harapan

Wali Kota Bandarlampung tegaskan program PKH kewenangan pusat

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, saat memberikan pengarahan kepada calon jamaah umroh dari KORPRI, Senin (13/1/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini yakni Kementerian Sosial (Kemensos).

"Selama ini saya dengar masyarakat banyak yang menyalahkan lurah dan camat karena orang mereka yang tidak mampu tidak mendapatkan program ini," kata  Herman HN, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa adanya berita yang mengatakan bahwa bukan Pemkot yang mendata orang-orang yang ikut PKH.

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kemensos memiliki data lima tahunan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Tole mengatakan, untuk penetapan penerima bantuan sosial yang sifatnya dari pemerintah pusat seperti PKH dan lainnya, sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Ia menerangkan bahwa mekanisme penetapan penerima bantuan tersebut tersebut awalnya menggunakan data dari BPS pada tahun 2011 kemudian yang disempurnakan menjadi basis data terpadu (BDT) pada 2015.

"Jadi atas dasar itulah pemerintah pusat menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan itu," jelasnya.

Namun, sejak beberapa waktu lalu pemerintah daerah di beri kewenangan untuk mengusulkan warganya yang dianggap tidak mampu dan pantas diberikan bantuan untuk dimasukkan ke dalam BDT itu.

"Tapi ingat Pemda hanya sebatas mengusulkan bukan menetapkan, semua ada di Kemensos kewenagannya," katanya lagi.

Bila ada warga yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, prosesnya bisa melalui lurah dan camat serta pendamping PKH di wilayah setempat.

"Artinya verifikasi data bisa langsung sampai ke mereka, nanti foto bangunan rumah dan lainnya akan dikirim ke pusat melalui sistem itu dan lagi-lagi itu yang menentukan dapat tidaknya warga itu nanti pusat, bukan kami" ujarnya.