Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini yakni Kementerian Sosial (Kemensos).
"Selama ini saya dengar masyarakat banyak yang menyalahkan lurah dan camat karena orang mereka yang tidak mampu tidak mendapatkan program ini," kata Herman HN, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa adanya berita yang mengatakan bahwa bukan Pemkot yang mendata orang-orang yang ikut PKH.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kemensos memiliki data lima tahunan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Tole mengatakan, untuk penetapan penerima bantuan sosial yang sifatnya dari pemerintah pusat seperti PKH dan lainnya, sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Ia menerangkan bahwa mekanisme penetapan penerima bantuan tersebut tersebut awalnya menggunakan data dari BPS pada tahun 2011 kemudian yang disempurnakan menjadi basis data terpadu (BDT) pada 2015.
"Jadi atas dasar itulah pemerintah pusat menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan itu," jelasnya.
Namun, sejak beberapa waktu lalu pemerintah daerah di beri kewenangan untuk mengusulkan warganya yang dianggap tidak mampu dan pantas diberikan bantuan untuk dimasukkan ke dalam BDT itu.
"Tapi ingat Pemda hanya sebatas mengusulkan bukan menetapkan, semua ada di Kemensos kewenagannya," katanya lagi.
Bila ada warga yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, prosesnya bisa melalui lurah dan camat serta pendamping PKH di wilayah setempat.
"Artinya verifikasi data bisa langsung sampai ke mereka, nanti foto bangunan rumah dan lainnya akan dikirim ke pusat melalui sistem itu dan lagi-lagi itu yang menentukan dapat tidaknya warga itu nanti pusat, bukan kami" ujarnya.
Berita Terkait
Kemenag Lampung sebut calon haji gagal sistem bisa lunasi Bipih di April
Jumat, 29 Maret 2024 13:54 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Pemkot Bandarlampung tahun ini dapat jatah penerimaan PPPK 300 orang
Rabu, 27 Maret 2024 15:16 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib