BNP2TKI dorong sinergi pemerintah pusat dan daerah beri perlindungan pekerja migran

id BNP2TKI,perlindungan tki,Pekerja migran indonesia

BNP2TKI dorong sinergi pemerintah pusat dan daerah beri perlindungan pekerja migran

Plt BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak (tengah) dalam acara di Lampung, Minggu (27/10) ANTARA/HO-BNP2TKI)

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).

“Kami sangat antusias ketika pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini," ujar Plt Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak  dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin.

Menurut Tatang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah perubahan fundamental tata kelola PMI agar terwujud kesejahteraan untuk semua pihak.



UU itu juga, menurut dia, adalah langkah nyata pemerintah untuk memfasilitasi perlindungan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah dalam usaha perlindungan PMI, calon PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa.

Dengan menjadikan UU No.18 Tahun 2017 sebagai pedoman maka pemerintah pusat akan mengirimkan informasi terkait pekerjaan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.

Pemerintah daerah juga, menurut UU itu, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi, terutama pelatihan khusus bahasa agar PMI Indonesia bisa bersaing dalam dunia kerja di luar negeri.

Menurut Tatang, peran swasta berkurang agar perusahaan-perusahaan tidak hanya berkutat dengan pengiriman PMI berkemampuan rendah dengan tujuan profit semata tapi juga mengembangkan PMI berkemampuan khusus.

Sanksi dalam Undang-Undang baru ini juga berat dan diatur dalam hukum pidana, jadi hal ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat untuk menekan angka penempatan unprosedural sehingga harus mempelajari secara saksama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini sehingga usaha pelindungan PMI dapat dijalankan secara maksimal, ujar Tatang.

"Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terjerat iklan lowongan yang menipu, dia meminta agar calon PMI menyaring setiap informasi pekerjaan dan menghubungi pemerintah daerah, karena berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 pemerintah daerah sampai tingkat desa harus terlibat secara langsung dalam proses perlindungan PMI," tambahnya.