Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius yang harus dibenahi.
"Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, kata dia.
"Tapi ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," katanya.
Menanggapi kasus penganiayaan berujung kematian santri di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pihaknya menegaskan bahwa kekerasan terhadap BM (14) yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada perlindungan anak atas hak hidup dan tumbuh kembang, serta perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan psikis.
Pihaknya menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya santri berinisial BM," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang santri berinisial BM (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.
Informasi awal yang diungkapkan pihak pesantren terkait penyebab santri tersebut meninggal adalah karena terjatuh di kamar mandi.
Kemudian akhirnya diketahui bahwa BM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan para seniornya.
Polisi selanjutnya menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Dua dari empat pelaku masih usia anak.
KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan harus segera dibenahi
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, kata dia