Bantuan hukum bagi warga tak mampu di pedesaan

id kantor kemenkumham lampung, gubernur lampung arinal, bantuan hukum warga, pemprov lampung

Bantuan hukum bagi warga tak mampu di pedesaan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama pejabat Kantor Kemenkumham Lampung, di Bandarlampung, Kamis (10/10/2019) (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kemenkumham Wilayah Lampung siap mendukung sejumlah program pemerintah daerah setempat dalam bidang hukum, salah satunya meningkatkan kesadaran dan bantuan hukum bagi warga masyarakat tidak mampu yang berada di wilayah perdesaan.

"Selain bantuan hukum pedesaan, kami juga mendukung program lain, seperti penegakkan, perlindungan dan pelayanan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli saat beraudinesi dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini Kemenkumham telah memiliki program yang selaras dengan kebijakan gubernur, yakni penyuluhan hukum.

"Tentunya hal ini sejalan dengan keinginan gubernur, untuk itu kami siap bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, banyak masyarakat Lampung khususnya yang tinggal di daerah pedesaan memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma.

"Banyak masyarakat kita yang tinggal pedesaan yang tidak mengerti tentang hukum dan memerlukan bantuan hukum. Untuk itu kita akan bentuk tim, terdiri atas perguruan tinggi, pakar hukum juga dari Kemenkumham, sehingga kegiatan kita akan lebih efektif, efisien dan terpadu," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Eddy Setiadi mengatakan, Kantor Imigrasi telah melakukan perpanjangan fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Raden Inten sebagai salah satu bentuk kesiapan mempertahankan status sebagai bandara internasional.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan permintaan Gubernur Arinal yang meminta kesiapan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi untuk mempertahankan status Bandara Raden Intan II (Branti) sebagai bandara internasional.

Baca juga: Penumpang Mulai Rasakan Kenyamanan Bandara Raden Intan II