Medan (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong agar usaha kecil menengah (UKM) yang ada di negeri ini bisa menjadi "go internasional", dan hal ini sesuai dengan harapan pemerintah, sehingga produk yang dihasilkan di dalam negeri dapat dikenal di negara-negara dunia.
"Selain itu, mendorong agar mahasiswa dapat penjadi pelaku UKM untuk menjangkau pasar global, dan tidak hanya bersaing di pasar domestik," kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil (UKM) Ir. RS Hanung Harimba,SE,MS, dalam seminar Dies Natalis ke-67 Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, Usaha Besar yang ada di dalam negeri memiliki omzet/tahun lebih dari Rp50 miliar, dan asset lebih dari Rp10 miliar.
Usaha Menengah memiliki omzet/tahun Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.Dan aset mencapai Rp500 juta sampaidenggan Rp10 miliar.Usaha kecil memiliki omzet/tahun Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.Dan asset Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
"Sedangkan, Usaha Mikro memiliki omzet/tahun Rp300 juta dan asset mencapai Rp50 juta," ujar Hanung.
Ia mengatakan saat ini, jumlah UMKM di Indonesia 62.922.617 unit usaha.Kontribusi UMKM dalam angka, yakni 97 persen total tenaga kerja, 99 persen total pelaku usaha, 60,34 persen total PDB Nasional, 14,17 persen total ekspor non-migas, dan 58,18 persen total investasi.
Peningkatan kemampuan UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan tergantung kepada peluang usaha, bahan baku, pembiayaan, ketrampilan, jaringan usaha, pasar, peningkatan akses UMKM, dan teknologi.
"Jumlah UMKM ekspor masih tergolong rendah yakni 14 persen di tahun 2017," ucap dia.
Hanung mengatakan, 10 persen UMKM menggunakan teknologi informasi sebagai sarana pendukung bisnis termasuk pemasaran setelah diberikan pelatihan.Dan 60 persen produc e-commerce masih merupakan produk impor.
Teknologi dan digitalisasi membawa banyak alternatif ruang pemasaran bagi UMKM.
"Mulai 1 Juli 2018 Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," katanya.
Berita Terkait
Gubernur Lampung minta kelompok tani bentuk koperasi tampung hasil panen
Jumat, 15 Maret 2024 10:41 Wib
Peneliti sebut pengelolaan BUMN dengan pola koperasi itu tidak tepat
Senin, 5 Februari 2024 17:52 Wib
Diskop UMKM Lampung kembangkan koperasi dengan tata kelola modern
Senin, 22 Januari 2024 18:27 Wib
Wakil Menteri Pertanian tinjau pasokan produksi ternak
Rabu, 13 Desember 2023 18:41 Wib
Pemprov dampingi koperasi kemitraan tingkatkan daya saing
Senin, 23 Oktober 2023 17:43 Wib
Lampung bentuk koperasi produsen tingkat petani berorientasi ekspor
Jumat, 1 September 2023 14:08 Wib
UKM Kopma Unila sukses gelar Jambore Koperasi Nasional
Selasa, 8 Agustus 2023 5:34 Wib
Pemprov Lampung ajak tingkatkan literasi koperasi kepada generasi muda
Senin, 7 Agustus 2023 20:18 Wib