Praktisi hukum minta pembakaran hutan dihukum tindak pidana korupsi

id Praktisi hukum, kebakaran hutan, pidana korupsi, Lampung.antaranews.com

Praktisi hukum minta pembakaran hutan dihukum tindak pidana korupsi

Praktisi hukum Lampung, Sujarwo inginkan para pelaku pembakaran hutan dikenakan hukuman tindak pidana korupsi (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum di Lampung meminta agar para pelaku pembakaran hutan dihukum semaksimal mungkin dengan pidana tindak pidana korupsi.

"Kita bicara merugikan negara ini banyak, seperti pembakaran hutan dengan sengaja apalagi korporet seharusnya di pidana saja dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata salah satu praktisi hukum, Sujarwo di Bandarlampung, Minggu.

Menurut praktisi hukum dari Peradi ini para pelaku pembakaran hutan dengan sengaja harus dikenai pasal undang-undang pidana korupsi karena mereka telah merugikan negara.

Dengan ulah mereka banyak hal-hal yang dirugikan seperti penerbangan terganggu karena asap dan negara harus  mengeluarkan uang untuk memadamkan kebakaran tersebut.

"Bagaimana penerbangan terganggu dan negara juga harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk memadam kan kebakaran itu. Jadi tangkap saja karena mereka sengaja membakar hutan itu," kata dia.