Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum di Lampung meminta agar para pelaku pembakaran hutan dihukum semaksimal mungkin dengan pidana tindak pidana korupsi.
"Kita bicara merugikan negara ini banyak, seperti pembakaran hutan dengan sengaja apalagi korporet seharusnya di pidana saja dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata salah satu praktisi hukum, Sujarwo di Bandarlampung, Minggu.
Menurut praktisi hukum dari Peradi ini para pelaku pembakaran hutan dengan sengaja harus dikenai pasal undang-undang pidana korupsi karena mereka telah merugikan negara.
Dengan ulah mereka banyak hal-hal yang dirugikan seperti penerbangan terganggu karena asap dan negara harus mengeluarkan uang untuk memadamkan kebakaran tersebut.
"Bagaimana penerbangan terganggu dan negara juga harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk memadam kan kebakaran itu. Jadi tangkap saja karena mereka sengaja membakar hutan itu," kata dia.
Berita Terkait
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
MK: KPU tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:37 Wib
Menanti putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres
Jumat, 12 April 2024 13:00 Wib
Dompet Dhuafa Lampung dan mahasiswa hukum UT di Lampung Timur bagikan zakat fitrah
Selasa, 26 Maret 2024 14:11 Wib
Praktisi hukum nilai laporan Gapeksindo terkait Unila merupakan hak
Selasa, 19 Maret 2024 19:10 Wib
Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang
Selasa, 19 Maret 2024 11:29 Wib
Diduga aniaya dua warga Aceh Jaya, oknum TNI ditangkap tim gabungan
Minggu, 17 Maret 2024 0:30 Wib
Polisi selidiki kasus asusila anak libatkan oknum pengacara
Jumat, 8 Maret 2024 7:57 Wib