Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terpidana Karomani yang juga merupakan mantan Rektor Unila tersebut mengajukan upaya hukum PK tersebut melalui penasihat hukumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.
"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," katanya.
Dia melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut.
"Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," katanya lagi.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung selama sepuluh tahun kurungan penjara.
Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075 miliar.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
KAI Tanjungkarang: 29.886 orang mudik dengan Kereta Api
Rabu, 10 April 2024 0:46 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan enam kereta api penolong
Sabtu, 6 April 2024 15:54 Wib
KAI Tanjungkarang perkirakan pelanggan gunakan KA 59.928 orang
Kamis, 4 April 2024 1:43 Wib
KAI Tanjungkarang tambah 7.488 kursi pada masa angkutan Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 15:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib