Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terpidana Karomani yang juga merupakan mantan Rektor Unila tersebut mengajukan upaya hukum PK tersebut melalui penasihat hukumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.
"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," katanya.
Dia melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut.
"Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," katanya lagi.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung selama sepuluh tahun kurungan penjara.
Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075 miliar.
Berita Terkait
Pengadilan beri bantuan tali asih kepada 20 pegawai PPNPN dan TKS
Jumat, 15 November 2024 13:44 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan alat material guna antisipasi banjir
Kamis, 7 November 2024 21:03 Wib
Tim pengawasan Pengadilan Tinggi tekankan seluruh hakim harus miliki jiwa integritas
Kamis, 7 November 2024 17:13 Wib
KAI Tanjungkarang siapkan 2.340 tempat duduk/hari pada Natal-Tahun Baru
Rabu, 6 November 2024 16:38 Wib
Pengadilan larang hakimnya banyak "ngobrol" dengan advokat
Kamis, 24 Oktober 2024 16:18 Wib
KAI Tanjungkarang tingkatkan kecepatan perjalanan KA Babaranjang
Rabu, 9 Oktober 2024 13:53 Wib
PN Tanjungkarang tidak larang hakim untuk ikut aksi solidaritas cuti bersama
Senin, 7 Oktober 2024 15:56 Wib
KAI Tanjungkarang angkut 18,6 ton barang periode Januari-Agustus 2024
Jumat, 13 September 2024 9:37 Wib