Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terpidana Karomani yang juga merupakan mantan Rektor Unila tersebut mengajukan upaya hukum PK tersebut melalui penasihat hukumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.
"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," katanya.
Dia melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut.
"Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," katanya lagi.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung selama sepuluh tahun kurungan penjara.
Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075 miliar.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang tingkatkan kecepatan perjalanan KA Babaranjang
Rabu, 9 Oktober 2024 13:53 Wib
PN Tanjungkarang tidak larang hakim untuk ikut aksi solidaritas cuti bersama
Senin, 7 Oktober 2024 15:56 Wib
KAI Tanjungkarang angkut 18,6 ton barang periode Januari-Agustus 2024
Jumat, 13 September 2024 9:37 Wib
IIB Darmajaya dan PN Tanjungkarang perkuat kerja sama untuk bidang hukum
Kamis, 12 September 2024 15:38 Wib
KAI Divre IV ajak masyarakat merdeka dari kecelakaan di perlintasan sebidang
Sabtu, 17 Agustus 2024 13:18 Wib
Selama 2024 KAI Tanjungkarang tutup delapan perlintasan sebidang liar
Selasa, 6 Agustus 2024 17:46 Wib
KAI Tanjungkarang angkut 13,7 juta ton barang di semester 1-2024
Jumat, 26 Juli 2024 15:26 Wib
PN Tanjungkarang eksekusi objek bangunan hasil lelang Bank Niaga
Selasa, 16 Juli 2024 17:44 Wib