Pemkot Jambi liburkan anak sekolah menyusul kualitas udara pada kategori berbahaya

id kabut asap,kualitas udara berbahaya, sekolah libur, antara lampung

Pemkot Jambi liburkan anak sekolah menyusul kualitas udara pada kategori berbahaya

Warga Jambi dan anaknya kenakan masker saat beraktifitas di luar ruangan untuk menghindari paparan kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi. (Muhamad Hanapi)

Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada tanggal 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota jambi meliburkan anak sekolah menyusul hasil pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 menunjukkan kualitas udara di daerah itu kategori berbahaya berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Provinsi Jambi. 

"Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada tanggal 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah," kata Juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar di Jambi, Senin.

Berdasarkan maklumat Wali Kota Jambi Nomor : 180/179 /HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap. Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktifitas di luar ruangan, namun jika harus melakukan aktifitas di luar ruangan, diharapkan dapat menggunakan masker.

Selanjutnya untuk kebijakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, serta guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, mulai hari ini Senin (9/9)sekolah diliburkan.

Untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari mulai dari tanggal 9-11 September 2019. Untuk siswa Sekolah Dasar kelas satu sampai kelas empat diliburkan selama dua hari dari tanggal 9-10 September 2019. Dan untuk kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada hari Senin dan Selasa.

Selanjutnya untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri, swasta dan tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Dan bagi kepala sekolah, guru dan staf tata usaha tetap masuk seperti biasa, serta selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumahnya masing-masing.

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada seluruh korwil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi, serta seluruh kepala sekolah SD, SMP dan MTS di lingkup pemerintah kota itu.



"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi cuaca sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.