Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019 agar menyerahkan diri.
Dua tersangka itu, yakni PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU).
"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi (PNO). Sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: KPK jelaskan perkara suap distribusi gula PTPN III
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.
Baca juga: KPK OTT Direktur BUMN perkebunan
Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di
Hotel Shangri-La, Jakarta.
"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif pula.
Baca juga: Laode M Syarif tegaskan OTT oleh KPK masih dibutuhkan
Berita Terkait
PN Kotabumi diduga langgar prosedur pelaksanaan konstatering areal 461 ha milik PTPN VII
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib
FKPPIB gelar lomba foto di kebun karet
Minggu, 24 Desember 2023 12:02 Wib
PN Blambangan Umpu dinilai melakukan eksekusi di lahan PTPN VII tidak prosedural
Kamis, 14 Desember 2023 9:20 Wib
Subholding PalmCo dan SupportingCo resmi dibentuk
Sabtu, 2 Desember 2023 9:25 Wib
Putusan PN Blambangan Umpu dinilai salah tentukan lokasi terkait sengketa tanah 320 Ha PTPN VII Bungamayang
Selasa, 28 November 2023 19:32 Wib
Tolak konstatering, SPPN VII demo PN Blambangan Umpu
Rabu, 22 November 2023 19:27 Wib
PTPN VII salurkan dana PUMK Rp1,57 miliar di Bengkulu
Jumat, 17 November 2023 14:26 Wib
Jamaah Pengajian Miftahul Jannah PTPN 3 Medan bantu rakyat Palestina melalui Dompet Dhuafa Waspada
Senin, 13 November 2023 8:37 Wib