Polda Lampung hentikan penyelidikan bantuan parpol

id bantuan parpol lampung, polda lampung, hanura lampung

Polda Lampung hentikan penyelidikan bantuan parpol

Bambang Hartono, penasihat hukum Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Lampung mengeluarkan surat kedinasan yang berisikan  tentang penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol) tahun anggaran 2018, yang dituduhkan kepada Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung, Benny Uzer.

Kuasa hukum Benny Uzer, Bambang Hartono di  Bandarlampung, Rabu, mengatakan telah menerima surat penghentian perkara yang berasal dari kliennya secara langsung.

"Dari hasil analisis pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2019 itu," kata Bambang.


Ia menyebutkan, penghentian penyelidikan kepada Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung, Benny Uzer, yang dilaporkan Nazaruddin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung tersebut tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tertanggal 23 Juli 2019.

Salah satu penyidik kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyampaikan bahwa surat kedinasan tersebut telah diterbitkan dan di serahkan ke pada kedua belah pihak.


"Kasus tersebut hanya ada kesalahan administrasi, sebagaimana dijelaskan Pasal 33 Permendagri nomor 36 tahun 2018 dan keterangan ahli hukum pidana," kata Bambang.


Sehingga lanjut dia, penyidik meyakini terhadap perkara yang dimaksud dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana.

"Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti membenarkannya. 

"Ya..penyelidikan dihentikan" jawab singkat Subakti melalui pesan whatsapp.