Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa sanggahan oleh para saksi partai politik (Parpol) tidak berkaitan dengan rekapitulasi penghitungan suara.
"Rapat Pleno ini adalah merekapitulasi dan menghitung perolehan suara calon legislatif dan partai politik. Tapi sanggahan saksi parpol tidak terkait dengan hal itu," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Minggu malam.
Menurutnya, saksi dari Partai Gerindra tersebut menyatakan terdapat pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, di Kelurahan Bilabong Kecamatan Langkapura menyalahgunakan C Pemberitahuan saat pleno rekapitulasi.
"Saksi menyampaikan ada C Pemberitahuan yang disalahgunakan oleh pemilih. Karena yang berhak memilih bukan nama yang ada di C Pemberitahuan. Tetapi tidak ada keberatan maupun perbedaan perolehan suara," ucap dia.
Sehingga, lanjut dia, KPU Bandarlampung mengarahkan saksi tersebut untuk menyampaikan temuan-nya ke Bawaslu, karena sanggahan-nya tidak berkaitan dengan rekapitulasi suara.
"Namun begitu, apabila memang ada ada keberatan saksi partai dalam rapat pleno rekapitulasi, maka mereka dapat mengisi form D-kejadian khusus," kata dia.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Bandarlampung diwarnai interupsi oleh saksi partai politik (Parpol) terhadap distribusi C Pemberitahuan di Keluruhan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.
Pantauan di lokasi, Minggu, saksi Partai Gerindra, meminta pihak penyelenggara menjelaskan terkait temuan mereka, adanya C Pemberitahuan yang dipakai oleh pemilih yang tidak berhak saat pencoblosan.
Baca juga: Rekapitulasi suara tingkat Bandarlampung diwarnai interupsi saksi
Baca juga: Puluhan personel Polresta Bandarlampung amankan rekap suara
Baca juga: KPU Lampung tegaskan perolehan suara tak bisa diubah oleh oknum