Rayendra menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah nama yang dicatut tersebut dapat dihapus dalam waktu dekat atau tidak.
Meskipun demikian, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan pencatutan nama sebagai anggota parpol tanpa izin ke KPU baik mendatangi langsung ke kantor atau membuat laporan secara daring.
Sebab masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol mengalami kerugian seperti tidak dapat mendaftar seleksi Calon Pengawas Negeri Sipil (CPNS), mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Seleksi TNI/Polri.
Kemudian tidak dapat mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), sebab salah satu syarat utama tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol.
"Dengan data yang diterima KPU nantinya bisa menjadi dasar untuk diusulkan ditindaklanjuti melalui kebijakan KPU RI, selain itu kita hanya bisa merespon, tapi apakah bisa dihapus atau tidak, itu bukan kebijakan dari KPU Kota Bengkulu," terang Rayendra.