Bawaslu Lampung Barat menertibkan APK parpol di zona terlarang

id Lampung Barat ,Bawaslu ,Apk

Bawaslu Lampung Barat menertibkan APK parpol di zona terlarang

Suasana saat petugas menertibkan APK parpol yang melanggar. ANTARA/Riadi Gunawan.

Lampung Barat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang bukan sesuai ketentuan atau zona terlarang.

"Pada tanggal 17 Januari 2023, Bawaslu Lampung Barat bersama satpol PP dan pihak terkait menertibkan APK parpol yang menyalahi aturan," kata Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama saat dihubungi di Lampung Barat, Kamis.

Ia mengatakan penertiban ratusan APK itu dilakukan secara bertahap di sejumlah jalan protokol hingga kawasan jalur hijau seperti Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun sosial media untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye.

"Iya kami jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, sudah melakukan pencegahan berupa himbauan tertulis maupun sosial media untuk mencegah dugaan pelanggaran kampanye," kata dia.

Kemudian pada tanggal 09 Januari 2024 pihaknya telah mengimbau kembali kepada parpol dan caleg untuk melakukan penertiban APK secara mandiri, namun beberapa calon masih tidak menertibkan alat peraga yang dimaksud.

"Bawaslu telah mengimbau tim kampanye parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada tanggal 30 November 2023, setelah kami inventarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar, tanggal 9 Januari 2024, kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri," ujarnya.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah termasuk tiang listrik.