Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.
Berita Terkait
Suka merokok ? Awas risiko kanker lidah naik hingga lima kali lipat
Rabu, 6 Maret 2024 13:22 Wib
Rokok murah ancam Generasi Emas Indonesia
Rabu, 28 Februari 2024 13:23 Wib
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Rabu, 10 Januari 2024 10:56 Wib
Pemerintah: Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 14:13 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok senilai Rp19 miliar di Aceh
Selasa, 12 Desember 2023 20:55 Wib
Bea Cukai sita 14.982 batang rokok ilegal di perbatasan RI dan Malaysia
Minggu, 10 Desember 2023 17:54 Wib
Sepanjang tahun 2023, KPPBC Bandarlampung musnahkan 86,5 juta batang rokok ilegal
Selasa, 28 November 2023 18:00 Wib
Dinkes Bandarlampung tangani 1.202 kasus ISPA pada 2023
Senin, 27 November 2023 5:17 Wib