Banda Aceh (ANTARA) - Tim Gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 9,26 juta batang rokok dari luar negeri senilai Rp19 miliar di perairan Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan rokok, tim gabungan mengamankan empat orang anak buah kapal.
"Rokok ilegal tersebut dibawa kapal motor KM Pathalong. Penindakan kapal tersebut dilakukan di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh," kata Leni Rahmasari.
Di kapal tersebut, kata dia, ditemukan 926 karton dengan jumlah 9,26 juta batang rokok tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut mencapai Rp19 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.
Leni Rahmasari mengatakan penindakan penyelundupan rokok tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/12) yang menyebutkan ada upaya memasukkan rokok dari luar negeri menggunakan kapal nelayan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan terdiri atas Satuan Tugas Patroli BC 20006 BKO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Bea Cukai Lhokseumawe dan Langsa memperketat pengawasan di perairan.
Saat patroli, Tim Gabungan Bea Cukai mendapati kapal motor mencurigakan. Selanjutnya, tim patroli mengejar kapal motor tersebut dan menghentikannya di perairan utara Kota Lhokseumawe.
"Saat penggeledahan kapal motor ditemukan 926 karton berisi 9,26 juta batang rokok jenis sigaret kretek tanpa dilekati cukai. Kapal motor tersebut berbendera Thailand," katanya.
Leni Rahmasari menyebutkan penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya Bea Cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
"Misi Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Karena itu, kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," kata Leni Rahmasari.
Berita Terkait
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Kerja sama Polri-Bea Cukai ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:36 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
Kilang Pertamina Plaju - Bea Cukai optimalkan ekspor-impor
Rabu, 21 Februari 2024 19:09 Wib
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Rabu, 10 Januari 2024 10:56 Wib
KPK dalami pembelian mobil mewahEko Darmanto
Kamis, 4 Januari 2024 19:39 Wib