Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok senilai Rp19 miliar di Aceh

id Aceh,Bea Cukai,Penyelundupan,Rokok Ilegal,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok senilai Rp19 miliar di Aceh

Anak buah kapal memperlihatkan rokok ilegal usai penindakan penyelundupan tim gabungan Bea Cukai di perairan Aceh. ANTARA/HO-Humas Kanwil DJBC Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 9,26 juta batang rokok dari luar negeri senilai Rp19 miliar di perairan Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan rokok, tim gabungan mengamankan empat orang anak buah kapal.

"Rokok ilegal tersebut dibawa kapal motor KM Pathalong. Penindakan kapal tersebut dilakukan di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh," kata Leni Rahmasari.

Di kapal tersebut, kata dia, ditemukan 926 karton dengan jumlah 9,26 juta batang rokok tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut mencapai Rp19 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.

Leni Rahmasari mengatakan penindakan penyelundupan rokok tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/12) yang menyebutkan ada upaya memasukkan rokok dari luar negeri menggunakan kapal nelayan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan terdiri atas Satuan Tugas Patroli BC 20006 BKO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Bea Cukai Lhokseumawe dan Langsa memperketat pengawasan di perairan.

Saat patroli, Tim Gabungan Bea Cukai mendapati kapal motor mencurigakan. Selanjutnya, tim patroli mengejar kapal motor tersebut dan menghentikannya di perairan utara Kota Lhokseumawe.

"Saat penggeledahan kapal motor ditemukan 926 karton berisi 9,26 juta batang rokok jenis sigaret kretek tanpa dilekati cukai. Kapal motor tersebut berbendera Thailand," katanya.

Leni Rahmasari menyebutkan penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya Bea Cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.

"Misi Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Karena itu, kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," kata Leni Rahmasari.