Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP)
Bandarlampung mengungkapkan sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa 85,5 juta batang rokok ilegal.
"Di tahun ini sampai saat ini, kami telah melaksanakan lima kali kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan dengan jumlah keseluruhan berupa 86,5 juta batang hasil tembakau," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Arif, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan selain rokok ilegal, Bea Cukai Bandarlampung juga telah memusnahkan 16 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya.
"Total nilai barang milik negara yang telah dimusnahkan sekitar Rp106 miliar," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pada hari ini (28/11) KPPBC
Bandarlampung juga memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang memiliki nilai sekitar Rp36 miliar.
"Lalu potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan ini yakni sekitar Rp25 miliar," kata Arif.
Dia mengungkapkan, seluruh barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Bandarlampung merupakan hasil sinergi penindakan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
"Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung," kata dia.