Pemkot Bandarlampung terima WTP ke-sembilan kali secara berturut-turut

id Pemkot Bandarlampung WTP,Wali Kota Bandarlampung, Herman hn, terima wtp

Pemkot Bandarlampung terima WTP  ke-sembilan kali secara berturut-turut

Wali Kota Bandarlampung Herman HN setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksan di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Senin (28/5/2019). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Alhamdulillah secara berturut-turut 9 kali kita mendapatkan WTP setelah semuanya diaudit oleh BPK, kata Herman
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke sembilan kalinya.

"Alhamdulillah secara berturut-turut 9 kali kita mendapatkan WTP setelah semuanya diaudit oleh BPK," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin.

Orang nomor satu di Bandarlampung itu mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pegawai atau pun stafnya yang sudah gigih dalam mempertahankan sistem administrasi yang cukup baik di sini.

"Saya berharap apa yang kita capai tidak lantas membuat kita berleha-leha tapi malahan kita harus tetap bekerja keras lagi mempertahankan predikat ini ke depannya," kata dia.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun anggaran 2018 dari 6 Pemkab dan 1 Pemkot di Provinsi Lampung.

"Tujuh pemkab/pemkot hari ini yang menyerahkan LHP yakni Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat dan Kota Bandarlampung," kata dia.

Laporan keuangan terhadap sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pemkab/pemkot adalah bentuk dari tanggung jawab dari mereka sedangkan tanggung jawab BPK hanya memberikan penyertaan opini dan pemeriksaan laporan keuangan apakah sudah sesuai standar pemeriksaan BPK.

Dari hasil laporan yang disampaikan kepada BPK oleh mereka hanya lima pemkab/pemkot yang mendapatkan predikat WTP yakni Kota Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Sedangkan untuk dua Kabupaten lainnya yakni Mesuji dan Pesisir Barat, BPK RI Perwakilan Lampung memberikan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).