OJK Lampung minta masyarakat waspadai pinjaman daring dan investasi ilegal

id OJK, waspada, pinjaman dan investasi ilegal

OJK Lampung minta masyarakat waspadai pinjaman daring dan investasi ilegal

Pemaparan Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Indra Krisna terkait pinjaman online dan investasi ilegal di Hotel Emersia Lampung (Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Indra Krisna meminta masyarakat mewaspadai pinjaman secara daring dan investasi ilegal.

Ia mengatakan itu dalam kegiatan sosialisasi mewaspadai pinjaman online dan investasi ilegal, di Lampung, Kamis.

Indra mengungkapkan,  pinjaman online ilegal yang dihentikan sejak tahun 2018 ada sebanyak 404 entitas dan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas dengan total keseluruhan sebanyak 947 entitas.

Dari 947 entitas tersebut terdapat satu entitas yang sedang mengurus pendaftarannya di OJK.

"Selain itu untuk investasi tahun 2017 sebanyak 80 entitas, 2018 ada 108 entitas, dan 2019 sebanyak 120 entitas dengan total keseluruhan sebanyak 308 entitas," kata dia.

Indra menambahkan ciri-ciri pinjaman online ilegal diantaranya adalah kantor dan pengelolaan tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya, syarat dan proses sangat mudah, menyalin seluruh data nomor telepon, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, dan melakukan penagihan melalui online dengan cara intimidasi dan mempermalukan peminjam melalui nomor telepon yang telah disalin.

"Sedangkan ciri-ciri investasi ilegal diantaranya memberikan iming-iming sangat tinggi, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback tinggi, jaminan investasi tidak ada resiko, badan hukum tidak jelas, dan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan," ungkapnya.