Vonis 12 tahun untuk oknum polisi bandar narkoba

id Oknum polisi bandar narkoba divonis 12 tahun penjara

Vonis 12 tahun untuk oknum polisi bandar narkoba

Aiptu Budi Risfayanda tertunduk lesu saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti menjadi bandar narkoba. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman, tegasnya
Bandarlampung (ANTARA) - Aiptu Budi Risfayanda, oknum anggota kepolisian nonaktif Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjadi bandar narkotika divonis 12 tahun penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis sore.

Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provost Polres OKU itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan saat membacakan putusan untuk oknum polisi tersebut menegaskan, terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga majelis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan," kata Dedi Irawan.

Ia menjelaskan, dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

"Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman," tegasnya.

Seusai sidang terdakwa Budi mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekrit Dirgasaputra menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding dan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan.

"Kita akan pikir-pikir dulu dan memanfaatkan waktu yang ada," kata dia.

Diketahui Aiptu Budi Risfayanda ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 260 butir.